Rabu, 13 April 2016

Cybercrime


Apa yang dimaksud Cybercrime ? Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.


Contoh kasus di Indonesia


36 Warga Tiongkok Anggota Sindikat Cybercrime Dibekuk Polda Metro



Polisi menggrebek sebuah rumah di Jalan Parangtritis IV Perumahan Ancol Barat, Jakarta Utara, Kamis siang (20/8/2015). Rumah tersebut sudah lama menjadi target operasi Polda Metro Jaya karena para penghuninya, warga Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan penipuan terhadap sesama warga Tiongkok.

Pengungkapan ini adalah hasil kerjasama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Kepolisian Taiwan, setelah tim Subdit Jatanras mengamankan puluhan warga Tiongkok awal tahun lalu.

Pantauan Liputan6.com, puluhan personel Jatanras berseragam hitam dengan rompi antipeluru mendobrak paksa pintu rumah itu. Pintu besar putih itu pun terbuka.

"Diam! Polisi!" ujar satu anggota yang masuk lebih dulu ke dalam rumah.

Kaget, puluhan warga kulit kuning tersebut hanya bisa duduk dan mengangkat kedua tangan mereka. Tidak ada yang berani bergerak dari meja kerja. Terlihat di masing-masing meja terdapat telepon, laptop, pulpen, dan secarik kertas yang menjadi peralatan kerja mereka.

Puluhan anggota reserse pun langsung menggeledah seisi rumah, sebagian ada yang mengikat tangan para pelaku dengan borgol plastik.

"Sekarang Indonesia jadi lokasi transnational crime. Kami dapat info akurat, satu kelompok kriminal internasional masuk ke Indonesia. Dengan mempekerjakan warga Cina, melakukancybercrime," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang memimpin langsung operasi ini di lokasi penggrebekan.

Krishna mengatakan, sebanyak 36 warga Tiongkok yang terdiri dari 7 wanita dan 29 pria berhasil diamankan. Setelah menggrebek di lokasi ini, tim Jatanras Polda Metro Jaya meluncur ke daerah Lebak Bulus untuk melakukan operasi serupa.

"Di sini ada 36 warga Tiongkok, 7 wanita, 29 pria. Dua dari mereka sedang dijemput anggota di sebuah hotel," tutup Krishna. (Sun/Mut)



Fasilitas WiFi Gratis di Hotel jadi Target Utama Hacker


Faslitas WiFi gratis di tempat umum adalah sebuah berkah bagi banyak orang. Namun berhati-hatilah, pasalnya menurut hasil penyelidikan ahli kemanan komputasi, Jason W Clarke, saat ini fasilitas WiFi gratis bagi publik menjadi tergat utama aksi kejahatan cyber para hacker.


Dilansir laman Business Insider, Senin (30/3/2015), dalam laporannya Clarke mengungkapkan bahwa fasilias WiFi gratis di kamar-kamar hotel adalah salah satu yang paling rentan terhadap serangan hacker. Secara teknis, ia selalu menemukan celah keamanan yang begitu besar di banyak fasilitas WiFi gratis hotel.


"Kenyataannya, tak ada cara yang benar-benar sempurna dalam mengakses internet. Namun begitu, secara pribadi saya akan berpikir dua kali sebelum memeriksa rekening perbankan menggunakan fasilitas WiFi hotel ataupun kafe," papar Clarke.


Clarke menyarankan agar lebih berhati-hari saat menggunakan jaringan internet publik. Usahakan jangan mengakses sesuatu yang begitu penting menggunakan fasilitas WiFi gratis, semisal transaksi perbankan, membuka data-data penting perusahaan, atau bahkan meng-upload foto ataupun video pribadi.


Gunakan fasilitas jaringan WiFi gratis untuk keperluan standar saja, seperti browsing atau mengakses media sosial. Meskipun hal itu tetap berisiko terjadi pencurian data pripadi, seperti username dan password. Namun begitu, umumnya hacker akan lebih menyasar kegiatan online yang menguntungkan secara finansial.


Selain itu, Clarke juga menyarankan agar pengguna memanfaatkan jaringan Virtual Private Networks (VPN) saat menggunakan fasilitas WiFI gratis. Penggunaan VPN akan memberikan perlindungan berupa enkripsi jalur jaringan internet yang Anda gunakan.


1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.


2. Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

UNDANG-UNDANG TENTANG CYBER CRIME


Ius Konstituendum adalah Undang-Undang yang diharapkan sebagai perangkat hukum yang mengakomodir tuntutan perkembangan teknologi serta antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang bisa ditimbulkan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Indonesia sebenarnya sudah merencanakan undang-undang khusus tentang cyber crime sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

Pasal 362 KUHP
Yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 406 KUHP
Dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pasal 282 dan 311 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

Pasal 378 KUHP
dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

Pasal 335 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

Pasal 303 KUHP
dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.


Selain UU diatas, masih ada lagi peraturan perundangan di Indonesia yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana dunia maya sebagaimana tercantum dalam UUITE.


Sumber :


http://news.liputan6.com/read/2298015/36-warga-tiongkok-anggota-sindikat-cybercrime-dibekuk-polda-metro


http://tekno.liputan6.com/read/2198950/fasilitas-wifi-gratis-di-hotel-jadi-target-utama-hacker


http://www.totaltren.com/2015/01/undang-undang-tentang-cyber-crime.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar