Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.
Menurut survei global yang diadakan oleh Latitude News, Indonesia merupakan negara dengan kasus bullying tertinggi kedua di dunia setelah Jepang. Kasus bullying di Indonesia ternyata mengalahkan kasus bullying di Amerika Serikat yang menempati posisi ketiga. Ironisnya, kasus bullying di Indonesia lebih banyak dilakukan di jejaring sosial.
Sebagai negara dengan jumlah populasi terbanyak keempat di dunia, Indonesia memiliki jumlah pengguna Facebook terbesar ketiga di dunia. Selain itu, Indonesia juga ‘menyumbang’ 15 persen tweet setiap hari untuk Twitter. Bahkan, Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2006, angka cyberbullying yang terjadi di Indonesia mencapai angka 25 juta kasus di mulai dari kasus dengan skala ringan sampai dengan skala berat. Hasil penelitian memasukkan kategori seseorang disebut korban cyberbullying merupakan korban yang dihina, diabaikan, atau digosipkan di dunia maya.
Berdasarkan penelitian 91% responden asal Indonesia mengaku telah melihat kasus cyberbullying. Kemudian data menunjukkan bahwa cyberbullying paling sering terjadi melalui media sosial, khususnya Facebook.
Di Indonesia, 74% responden menunjuk Facebook sebagai biangnya cyberbullying, dan 44% menyebut media website yang lain. Selain itu, kasus ini juga paling sering dilakukan oleh telepon genggam, chat room, email, online instant messaging.
Beberapa data statistik menunjukkan bahwa sekitar 42% anak-anak mengalami cyber bullying ,35% anak-anak diancam secara online, 58 % anak-anak mengakui bahwa mereka sering mengalami pelecehan dan penghinaan secara online, dan 58% anak-anak itu mengakui bahwa mereka tidak melaporkan kepada orang tua mereka soal tindakan cyber bullying yang mereka alami.
Dengan demikin, perkembangan ancaman cyberbullying sangat cepat seiring cepatnya perkembangan dan peminat penggunaan internet dalam keseharian bagi anak-anak dan remaja yang berfikiran sangat labil.
Bullying di dunia maya juga jauh lebih mudah dibandingkan di dunia nyata dimana pelaku tidak perlu bertemu muka dengan muka untuk menyakiti perasaan korbanny.
Kalian pasti sangat ingat tentang kasus Sonya Depari? Siswi SMA di medan yang membentak polisi? Mungkin efek jera sudah di terima oleh Sonya Depari setelah kejadian itu banyak sekali netizen yang membully di sosmed baik facebook , instagram, dan soseial media dan bahkan ada berita yang menyebutkan ayahanda sonya depari pun meninggal dunia setelah mendengar kabar anaknya di bully, sungguh mengenaskan bagi saya sendiri yang mendengar. Di kemajuan jaman seperti ini media elektronik sangat cepat untuk memberitakan dan penyebaranya tak sampai sehari semua orang di seluruh penjuru negri ini mengetahui sipa pelaku dan menghukumnya dengan cacian dan hinaan, merasa netizen yang berkomentar dan ikut mencaci orang yang paling benar .
Di luar Negri juga ada contoh kasus bully bahakan menyebabkan kematian :
Amanda Michelle Todd berusia 15 tahun. Ia ditemukan tewas di rumahnya, kawasan Vancouver, Kanada, 10 Oktober 2012 lalu. Amanda sempat memposting klip memilukan di YouTube, lima minggu sebelum dirinya bunuh diri. Ia menceritakan dirinya dilecehkan dan diintimidasi. Klip hitam putih tersebut berjudul My Story: Struggling, bullying, suicide and self-harm, diposting 7 September lalu. Dalam video klip tersebut tampak Amanda terdiam dan membalik-balikan kartu yang bertuliskan kisahnya. Satu per satu kalimat dalam kartu tersebut ditunjukkan.
Ia menceritakan bagaimana awal masalah yang dialaminya, yakni ketika dirinya mulai mengenal ruang chatting. Amanda yang merasa kesepian masuk ke dalam chatroom untuk bertemu dengan orang-orang baru. Alih-alih mendapatkan teman, Amanda malah mendapatkan pelecehan dari beberapa lelaki. Awalnya mereka banyak yang memuji kecantikan Amanda. Namun lama kelamaan mereka meminta Amanda untuk menunjukkan payudaranya. Amanda terbuai, namun ia hanya melakukannya sekali.
Satu tahun kemudian seorang lelaki tidak dikenal menghubungi Amanda via Facebook dan mengancam akan mengedarkan gambar yang pernah direkamnya saat Amanda menunjukkan payudaranya, jika ia tidak melakukannya lagi. Namun Amanda menolaknya dan kemudian foto-foto itu tersebar hingga teman-teman dan gurunya mengetahui.
Akibatnya, Amanda dijauhi teman-teman sekelasnya dan ia kemudian pindah sekolah, namun ia tetap saja menerima perlakuan tidak mengenakkan. Bahkan Amanda pernah dipukuli oleh sekelompok remaja di depan sekolah barunya dan insiden tersebut direkam.
Saat itu, Amanda merasa putus asa dan mencoba bunuh diri dengan meminum obat pemutih pakaian. Namun nyawanya masih bisa terselamatkan setelah dirawat di rumah sakit. Setelah sembuh, Amanda masih mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Para penganiayanya tempo hari kemudian memposting gambar botol pemutih di situs jejaring sosial dengan tulisan," Dia harus mencoba pemutih yang berbeda. Saya berharap dia mati saat ini karena kebodohannya."
Apakah bullying di social media bisa di di hukum menurut UU di Negara Indonesia?
UU mana kah yang pas buat menjerat pelaku pembullyan di soseial media ?
Secara umum, cyber bullying dapat saja diintepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).
Pasal 310 ayat (1)
“Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 310 ayat (2)
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying. Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan.
Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi :
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
2. “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik .Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar” (Pasal 28 ayat 1);
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.
Pasal 80 ayat 1:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Cyberbullying
http://www.beritasatu.com/dunia/77339-tak-tahan-di-bully-seorang-remaja-putri-bunuh-diri.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar