Rabu, 13 April 2016

SIG dalam data kekayaan sumber daya alam

Pemanfaatan dan penggunaan lahan merupakan bagian kajian geografi yang perlu dilakukan dengan penuh pertimbangan dari berbagai segi. Tujuannya adalah untuk menentukan zonifikasi lahan yang sesuai dengan karakteristik lahan yang ada. Misalnya, wilayah pemanfaatan lahan di kota biasanya dibagi menjadi daerah pemukiman, industri, perdagangan, perkantoran, fasilitas umum,dan jalur hijau. SIG dapat membantu pembuatan perencanaan masing-masing wilayah tersebut dan hasilnya dapat digunakan sebagai acuan untuk pembangunanutilitas-utilitas yang diperlukan. Lokasi dari utilitas-utilitas yang akan dibangun di daerah perkotaan (urban) perlu dipertimbangkan agar efektif dan tidak melanggar kriteria-kriteria tertentuyang bisa menyebabkan ketidakselarasan. Contohnya, pembangunan tempat sampah. Kriteria-kriteria yang bisa dijadikan parameter antara lain: di luar area pemukiman, berada dalam radius 10 meter dari genangan air, berjarak 5 meter dari jalan raya, dan sebagainya. Dengan kemampuan SIG yang bisa memetakan apa yang ada di luar dan di dalam suatu area, kriteria-kriteriaini nanti digabungkan sehingga memunculkan irisan daerah yang tidak sesuai, agak sesuai, dan sangat sesuai dengan seluruh kriteria. Di daerah pedesaan (rural) manajemen tata guna lahan lebih banyak mengarah ke sektor pertanian. Dengan terpetakannya curah hujan, iklim, kondisitanah, ketinggian, dan keadaan alam, akan membantu penentuan lokasi tanaman, pupuk yang dipakai, dan bagaimana proses pengolahan lahannya. Pembangunan saluran irigasi agar dapat merata dan minimal biayanya dapat dibantu dengan peta sawah ladang, peta pemukiman penduduk, ketinggian masing-masing tempat dan peta kondisi tanah. Penentuan lokasi gudang dan pemasaran hasil pertanian dapat terbantu dengan memanfaatkan peta produksi pangan, penyebarankonsumen, dan peta jaringan transportasi. Selain untuk manajemen pemanfaatan lahan, SIG juga dapat membantu dalam hal penataan ruang. Tujuannya adalah agar penentuan pola pemanfaatan ruang disesuaikan dengan kondisi fisik dan sosial yang ada, sehingga lebih efektif dan efisien. Misalnya penataan ruang perkotaan, pedesaan, permukiman,kawasan industri, dan lainnya.
Inventarisasi sumber daya alam
Secara sederhana manfaat SIG dalam data kekayaan sumber daya alamialah sebagai berikut:
·         Untuk mengetahui persebaran berbagai sumber daya alam, misalnya minyak bumi, batubara, emas, besi dan barang tambang lainnya.
·         Untuk mengetahui persebaran kawasan lahan, misalnya:
·         Kawasan lahan potensial dan lahan kritis;
·         Kawasan hutan yang masih baik dan hutan rusak;
·         Kawasan lahan pertanian dan perkebunan;
·         Pemanfaatan perubahan penggunaan lahan;
·         Rehabilitasi dan konservasi lahan.
Untuk pengawasan daerah bencana alam
Kemampuan SIG untuk pengawasan daerah bencana alam, misalnya:
·         Memantau luas wilayah bencana alam;
·         Pencegahan terjadinya bencana alam pada masa datang;
·         Menyusun rencana-rencana pembangunan kembali daerah bencana;
·         Penentuan tingkat bahaya erosi;
·         Prediksi ketinggian banjir;
·         Prediksi tingkat kekeringan.
Bidang sosial
Selain dalam inventarisasi sumber daya alam dan perencanaan pola pembangunan, SIG juga dapat dimanfaatkan dalam bidang sosial. Dalam bidangsosial SIG dapat dimanfaatkan pada hal-hal berikut:
·         Mengetahui potensi dan persebaran penduduk.
·         Mengetahui luas dan persebaran lahan pertanian serta kemungkinan pola drainasenya.
·         Untuk pendataan dan pengembangan jaringan transportasi.
·         Untuk pendataan dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dan pembangunan.
·         Untuk pendataan dan pengembangan permukiman penduduk, kawasan industri, sekolah, rumah sakit, sarana hiburan dan rekreasi serta perkantoran.
sumber : http://id.wikipedia.org


Apa yang dimaksud dengan kinerja

Suatu penelitian telah memperlihatkan bahwa suatu lingkungan kerja yang menyenangkan sangat penting untuk mendorong tingkat kinerja karyawan yang paling produktif. Dalam interaksi sehari-hari, antara atasan dan bawahan, berbagai asumsi dan harapan lain muncul. Ketika atasan dan bawahan membentuk serangkaian asumsi dan harapan mereka sendiri yang sering agak berbeda, perbedaan-perbedaan ini yang akhirnya berpengaruh pada tingkat kinerja. Kinerja adalah hasil seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu di dalam melaksanakan tugas, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama.(Rivai & Basri, 2004: 14 ).
Apabila dikaitkan dengan performance sebagai kata benda (noun), maka pengertian performance atau kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau kelompok orang dalam suatu perusahaan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya pencapaian tujuan perusahaan secara legal, tidak melanggar hukum dan tidak bertentangan dengan moral dan etika. (Rivai & Basri, 2004:16.

Penilaian kinerja sendiri memiliki beberapa pengertian yaitu:

1. Suatu sistem formal dan terstruktur yang mengukur, menilai, dan mempengaruhi sifat-sifat yang berkaitan dengan pekerjaan, perilaku, dan hasil, termasuk tingkat ketidakhadiran. Fokusnya adalah untuk mengetahui seberapa produktif seorang karyawan dan apakah ia bisa berkinerja sama atau lebih efektif pada masa yang akan datang, sehingga karyawan, organisasi, dan masyarakat semuanya memperoleh manfaat. (Schuler & Jackson, 1996:3)
2. Pencapaian tujuan yang telah ditetapkan merupakan salah satu tolak ukur kerja individu.

Menurut Robbins (1996) yang dikutip oleh Rivai dan Basri dalam bukunya yang berjudul performance apprasial, pada halaman 15 menyatakan bahwa ada tiga kriteria dalam melakukan penilaian kinerja individu yaitu:
(a) tugas individu.
(b) perilaku individu.
(c) dan ciri individu.
3. Dari beberapa pengertian kinerja di atas maka dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah suatu prestasi yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya, sesuai dengan standar kriteria yang ditetapkan dalab pekerjaan itu. Prestasi yang dicapai ini akan menghasilkan suatu kepuasan kerja yang nantinya akan berpengaruh pada tingkat imbalan.
Suatu kinerja individu dapat ditingkatkan apabila ada kesesuaian antara pekerjaan dan kemampuan. Kinerja individu sendiri dipengaruhi oleh kepuasan kerja. Kepuasan kerja itu sendiri adalah perasaan individu terhadap pekerjaannya. Perasaan ini berupa suatu hasil penilaian mengenai seberapa jauh pekerjaannya secara keseluruhan mampu memuaskan kebutuhannya. Dalam hal ini dibutuhkan suatu evaluasi, yang kemudian dikenal dengan penilaian kinerja.
Penilaian kinerja merupakan metode mengevaluasi dan menghargai kinerja yang paling umum digunakan. Dalam penilaian kinerja melibatkan komunikasi dua arah yaitu antara pengirim pesan dengan penerima pesan sehingga komunikasi dapat berjalan dengan baik. Penilaian kinerja dilakukan untuk memberi tahu karyawan apa yang diharapkan pengawas untuk membangun pemahaman yang lebih baik satu sama lain. Penilaian kinerja menitikberatkan pada penilaian sebagai suatu proses pengukuran sejauh mana kerja dari orang atau sekelompok orang dapat bermanfaat untuk mencapai tujuan yang ada.

Tujuan penilaian kinerja.
Schuler dan jackson dalam bukunya yang berjudul Manajemen sumber daya manusia edisi keenam, jilid kedua pada tahun 1996 menjelaskan bahwa sebuah studi yang dilakukan akhir-akhir ini mengidentifikasi ada dua puluh macam tujuan informasi kinerja yang berbeda-beda, yang dapat dikelompokkan dalam empat macam kategori, yaitu:

1. Evaluasi yang menekankan perbandingan antar-orang.
2. Pengembangan yang menekankan perubahan-perubahan dalam diri seseorang dengan berjalannya waktu.
3. Pemeliharaan sistem.
4. Dokumentasi keputusan-keputusan sumber daya manusia bila terjadi peningkatan.

Efektifitas dari penilaian kinerja diatas yang dikategorikan dari dua puluh macam tujuan penilaian kinerja ini tergantung dalam sasaran bisnis strategis yang ingin dicapai. Oleh sebab itu penilaian kinerja diintegrasikan dengan sasaran-sasaran strategis karena berbagai alasan (Schuler&Jackson ,1996 : 48), yaitu:
1. Mensejajarkan tugas individu dengan tujuan organisasi yaitu, menambahkan deskripsi tindakan yang harus diperlihatkan karyawan dan hasil-hasil yang harus mereka capai agar suatu strategi dapat hidup.
2. Mengukur kontribusi masing-masing unut kerja dan masing-masing karyawan.
3. Evaluasi kinerja memberi kontribusi kepada tindakan dan keputusan-keputusan administratif yang mempetinggi dan mempermudah strategi.
4. Penilaian kinerja dapat menimbulkan potensi untuk mengidentifikasi kebutuhan bagi strategi dan program-program baru.

Manfaat penilaian kerja
Manfaat penilaian kinerja bagi semua pihak adalah agar bagi mereka mengetahui manfaat yang dapat mereka harapkan. (Rivai & Basri, 2004:55)
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam penilaian adalah:
(1) Orang yang dinilai (karyawan)
(2) Penilai (atasan, supervisor, pimpinan, manager, konsultan) dan
(3) Perusahaan.

Manfaat bagi karyawan yang dinilai

Bagi karyawan yang dinilai, keuntungan pelaksanaan penilaian kinerja adalah (Rivai&Basri,2004 :58), antara lain:
a. Meningkatkan motivasi.
b. Meningkatkan kepuasan hidup.
c. Adanya kejelasan standard hasil yang diterapkan mereka.
d. Umpan balik dari kinerja lalu yang kurang akurat dan konstruktif.
e. Pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan menjadi lebih besar.
f. Pengembangan tantang pengetahuan dan kelemahan menjadi lebih besar, membangun kekuatan dan mengurangi kelemahan semaksimal mungkin.
g. Adanya kesempatan untuk berkomunikasi ke atas .
h. Peningkatan pengertian tentang nilai pribadi.
i. Kesempatan untuk mendiskusikan permasalahan pekerjaan dan bagaimana mereka mengatasinya.
j. Suatu pemahaman jelas dari apa yang diharapkan dan apa yang perlu untuk dilaksanakan untuk mencapai harapan tersebut.
k. Adanya pandangan yang lebih jelas tentang konteks pekerjaan.
l. Kesempatan untuk mendiskusikan cita-cita dan bimbingan apa pun dorongan atau pelatihan yang diperlukan untuk memenuhi cita-cita karyawan.
m. Meningkatkan hubungan yang harmonis dan aktif dengan atasan.

Manfaat bagi penilai (supervisor/manager/penyelia)
Bagi penilai, manfaat pelaksanaan penilaian kinerja (Rivai&Basri, 2004 : 60) adalah;
a. Kesempatan untuk mengukur dan mengidentifikasikan kecenderungan kinerja karyawan untuk perbaikan manajeman selanjutnya.
b. Kesempatan untuk mengembangkan suatu pandangan umum tentang pekerjaan individu dan departemen yang lengkap.
c. Memberikan peluang untuk mengembangkan sistem pengawasan baik untuk pekerjaan manajer sendiri, maupun pekerjaan dari bawahannya.
d. Identifikasi gagasan untuk peningkatan tentang nilai pribadi.
e. Peningkatan kepuasan kerja .
f. Pemahaman yang lebih baik terhadap karyawan, tentang rasa takut, rasa grogi, harapan, dan aspirasi mereka.
g. Menigkatkan kepuasan kerja baik terhadap karyawan dari para manajer maupun dari para karyawan.
h. Kesempatan untuk menjelaskan tujuan dan prioritas penilai dengan memberikan pandangan yang lebih baik terhadap bagaimana mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada perusahaan.
i. Meningkatkan rasa harga diri yang kuat diantara manajer dan juga para karyawan, karena telah berhasil mendekatkan ide dari karyawan dengan ide para manajer.
j. Sebagai media untuk mengurangi kesejangan antara sasaran individu dengan sasaran kelompok atau sasaran departemen SDM atau sasaran perusahaan.
k. Kesempatan bagi para manajer untuk menjelaskan pada karyawan apa yang sebenarnya diingikan oleh perusahaan dari para karyawan sehingga para karyawan dapat mengukur dirinya, menempatkan dirinya, dan berjaya sesuai dengan harapan dari manajer.
l. Sebagai media untuk menigkatkan interpersonal relationship atau hubungan antara pribadi antara karyawan dan manajer.
m. Dapat sebagai sarana menimgkatkan motivasi karyawan dengan lebih memusatkan perhatian kepada mereka secara pribadi.
n. Merupakan kesempatan berharga bagi manajer agar dapat menilai kembali apa yang telah dilakukan sehingga ada kemungkinan merevisi target atau menyusun prioritas kembali.
o. Bisa mengidentifikasikan kesempatan untuk rotasi atau perubahan tugas karyawan.

Manfaat bagi perusahaan
Bagi perusahaan, manfaat penilaian adalah, (Rivai&Basri, 2004 : 62) antara lain:
a. Perbaikan seluruh simpul unit-unit yang ada dalam perusahaan karena:
1) Komunikasi menjadi lebih efektif mengenai tujuan perusahaan dan nilai budaya perusahaan.;
2) Peningkatan rasa kebersamaan dan loyalitas;
3) Peningkatan kemampuan dan kemauan manajer untuk menggunakan keterampilan dan keahlian memimpinnya untuk memotivasi karyawan dan mengembangkan kemauan dan keterampilan karyawan.
b. Meningkatkan pandangan secara luas menyangkut tugas yang dilakukan oleh masing-masing karyawan;
c. Meningkatkan kualitas komunikasi;
d. Meningkatkan motivasi karyawan secara keseluruhan;
e. Meningkatkan keharmonisan hubungan dalam pencapaian tujuan perusahaan;
f. Peningkatan segi pengawasan melekat dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap karyawan;
g. Harapan dan pandangan jangka panjang dapat dikembangkan;
h. Untuk mengenali lebih jelas pelatihan dan pengembangan yang dibutuhkan;
i. Kemampuan menemu kenali setiap permasalahan;
j. Sebagai sarana penyampaian pesan bahwa karyawan itu dihargai oleh perusahaan;
l. Budaya perusahaan menjadi mapan. Setiap kelalaian dan ketidakjelasan dalam membina sistem dan prosedur dapat dihindarkan dan kebiasaan yang baik dapat diciptakan dan dipertahankan. Berita baik bagi setiap orang dan setiap karyawan akan mendukung pelaksanaan penilaian kinerja, mau berpartisipasi secara aktif dan pekerjaan selanjutnya dari penilaian kinerja akan menjadi lebih baik;
m. Karyawan yang potensil dan memungkinkan untuk menjadi pimpinan perusahaan atau sedikitnya yang dapat dipromosikan menjadi lebih mudah terlihat, mudah diidentifikasikan, mudah dikembangkan lebih lanjut, dan memungkinkan peningkatan tanggung jawab secara kuat;
n. Jika penilaian kinerja ini telah melembaga dan keuntungan yang diperoleh perusahaan menjadi lebih besar, penilaian kinerja akan menjadi salah satu sarana yang paling utama dalam meningkatkan kinerja perusahaan.

Sumber:


Cyberbullying



Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).

Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.



Menurut survei global yang diadakan oleh Latitude News, Indonesia merupakan negara dengan kasus bullying tertinggi kedua di dunia setelah Jepang. Kasus bullying di Indonesia ternyata mengalahkan kasus bullying di Amerika Serikat yang menempati posisi ketiga. Ironisnya, kasus bullying di Indonesia lebih banyak dilakukan di jejaring sosial.

Sebagai negara dengan jumlah populasi terbanyak keempat di dunia, Indonesia memiliki jumlah pengguna Facebook terbesar ketiga di dunia. Selain itu, Indonesia juga ‘menyumbang’ 15 persen tweet setiap hari untuk Twitter. Bahkan, Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2006, angka cyberbullying yang terjadi di Indonesia mencapai angka 25 juta kasus di mulai dari kasus dengan skala ringan sampai dengan skala berat. Hasil penelitian memasukkan kategori seseorang disebut korban cyberbullying merupakan korban yang dihina, diabaikan, atau digosipkan di dunia maya.

Berdasarkan penelitian 91% responden asal Indonesia mengaku telah melihat kasus cyberbullying. Kemudian data menunjukkan bahwa cyberbullying paling sering terjadi melalui media sosial, khususnya Facebook.

Di Indonesia, 74% responden menunjuk Facebook sebagai biangnya cyberbullying, dan 44% menyebut media website yang lain. Selain itu, kasus ini juga paling sering dilakukan oleh telepon genggam, chat room, email, online instant messaging.

Beberapa data statistik menunjukkan bahwa sekitar 42% anak-anak mengalami cyber bullying ,35% anak-anak diancam secara online, 58 % anak-anak mengakui bahwa mereka sering mengalami pelecehan dan penghinaan secara online, dan 58% anak-anak itu mengakui bahwa mereka tidak melaporkan kepada orang tua mereka soal tindakan cyber bullying yang mereka alami.

Dengan demikin, perkembangan ancaman cyberbullying sangat cepat seiring cepatnya perkembangan dan peminat penggunaan internet dalam keseharian bagi anak-anak dan remaja yang berfikiran sangat labil.

Bullying di dunia maya juga jauh lebih mudah dibandingkan di dunia nyata dimana pelaku tidak perlu bertemu muka dengan muka untuk menyakiti perasaan korbanny.



Kalian pasti sangat ingat tentang kasus Sonya Depari? Siswi SMA di medan yang membentak polisi? Mungkin efek jera sudah di terima oleh Sonya Depari setelah kejadian itu banyak sekali netizen yang membully di sosmed baik facebook , instagram, dan soseial media dan bahkan ada berita yang menyebutkan ayahanda sonya depari pun meninggal dunia setelah mendengar kabar anaknya di bully, sungguh mengenaskan bagi saya sendiri yang mendengar. Di kemajuan jaman seperti ini media elektronik sangat cepat untuk memberitakan dan penyebaranya tak sampai sehari semua orang di seluruh penjuru negri ini mengetahui sipa pelaku dan menghukumnya dengan cacian dan hinaan, merasa netizen yang berkomentar dan ikut mencaci orang yang paling benar .



Di luar Negri juga ada contoh kasus bully bahakan menyebabkan kematian :



Amanda Michelle Todd berusia 15 tahun. Ia ditemukan tewas di rumahnya, kawasan Vancouver, Kanada, 10 Oktober 2012 lalu. Amanda sempat memposting klip memilukan di YouTube, lima minggu sebelum dirinya bunuh diri. Ia menceritakan dirinya dilecehkan dan diintimidasi. Klip hitam putih tersebut berjudul My Story: Struggling, bullying, suicide and self-harm, diposting 7 September lalu. Dalam video klip tersebut tampak Amanda terdiam dan membalik-balikan kartu yang bertuliskan kisahnya. Satu per satu kalimat dalam kartu tersebut ditunjukkan.

Ia menceritakan bagaimana awal masalah yang dialaminya, yakni ketika dirinya mulai mengenal ruang chatting. Amanda yang merasa kesepian masuk ke dalam chatroom untuk bertemu dengan orang-orang baru. Alih-alih mendapatkan teman, Amanda malah mendapatkan pelecehan dari beberapa lelaki. Awalnya mereka banyak yang memuji kecantikan Amanda. Namun lama kelamaan mereka meminta Amanda untuk menunjukkan payudaranya. Amanda terbuai, namun ia hanya melakukannya sekali.

Satu tahun kemudian seorang lelaki tidak dikenal menghubungi Amanda via Facebook dan mengancam akan mengedarkan gambar yang pernah direkamnya saat Amanda menunjukkan payudaranya, jika ia tidak melakukannya lagi. Namun Amanda menolaknya dan kemudian foto-foto itu tersebar hingga teman-teman dan gurunya mengetahui.

Akibatnya, Amanda dijauhi teman-teman sekelasnya dan ia kemudian pindah sekolah, namun ia tetap saja menerima perlakuan tidak mengenakkan. Bahkan Amanda pernah dipukuli oleh sekelompok remaja di depan sekolah barunya dan insiden tersebut direkam.

Saat itu, Amanda merasa putus asa dan mencoba bunuh diri dengan meminum obat pemutih pakaian. Namun nyawanya masih bisa terselamatkan setelah dirawat di rumah sakit. Setelah sembuh, Amanda masih mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Para penganiayanya tempo hari kemudian memposting gambar botol pemutih di situs jejaring sosial dengan tulisan," Dia harus mencoba pemutih yang berbeda. Saya berharap dia mati saat ini karena kebodohannya."



Apakah bullying di social media bisa di di hukum menurut UU di Negara Indonesia?

UU mana kah yang pas buat menjerat pelaku pembullyan di soseial media ?



Secara umum, cyber bullying dapat saja diintepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).





Pasal 310 ayat (1)

“Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 310 ayat (2)

“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying. Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan.

Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi :

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);

2. “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik .Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar” (Pasal 28 ayat 1);

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);

4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)

Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.



Pasal 80 ayat 1:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Cyberbullying

http://www.beritasatu.com/dunia/77339-tak-tahan-di-bully-seorang-remaja-putri-bunuh-diri.htm





Cybercrime


Apa yang dimaksud Cybercrime ? Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.


Contoh kasus di Indonesia


36 Warga Tiongkok Anggota Sindikat Cybercrime Dibekuk Polda Metro



Polisi menggrebek sebuah rumah di Jalan Parangtritis IV Perumahan Ancol Barat, Jakarta Utara, Kamis siang (20/8/2015). Rumah tersebut sudah lama menjadi target operasi Polda Metro Jaya karena para penghuninya, warga Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan penipuan terhadap sesama warga Tiongkok.

Pengungkapan ini adalah hasil kerjasama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Kepolisian Taiwan, setelah tim Subdit Jatanras mengamankan puluhan warga Tiongkok awal tahun lalu.

Pantauan Liputan6.com, puluhan personel Jatanras berseragam hitam dengan rompi antipeluru mendobrak paksa pintu rumah itu. Pintu besar putih itu pun terbuka.

"Diam! Polisi!" ujar satu anggota yang masuk lebih dulu ke dalam rumah.

Kaget, puluhan warga kulit kuning tersebut hanya bisa duduk dan mengangkat kedua tangan mereka. Tidak ada yang berani bergerak dari meja kerja. Terlihat di masing-masing meja terdapat telepon, laptop, pulpen, dan secarik kertas yang menjadi peralatan kerja mereka.

Puluhan anggota reserse pun langsung menggeledah seisi rumah, sebagian ada yang mengikat tangan para pelaku dengan borgol plastik.

"Sekarang Indonesia jadi lokasi transnational crime. Kami dapat info akurat, satu kelompok kriminal internasional masuk ke Indonesia. Dengan mempekerjakan warga Cina, melakukancybercrime," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang memimpin langsung operasi ini di lokasi penggrebekan.

Krishna mengatakan, sebanyak 36 warga Tiongkok yang terdiri dari 7 wanita dan 29 pria berhasil diamankan. Setelah menggrebek di lokasi ini, tim Jatanras Polda Metro Jaya meluncur ke daerah Lebak Bulus untuk melakukan operasi serupa.

"Di sini ada 36 warga Tiongkok, 7 wanita, 29 pria. Dua dari mereka sedang dijemput anggota di sebuah hotel," tutup Krishna. (Sun/Mut)



Fasilitas WiFi Gratis di Hotel jadi Target Utama Hacker


Faslitas WiFi gratis di tempat umum adalah sebuah berkah bagi banyak orang. Namun berhati-hatilah, pasalnya menurut hasil penyelidikan ahli kemanan komputasi, Jason W Clarke, saat ini fasilitas WiFi gratis bagi publik menjadi tergat utama aksi kejahatan cyber para hacker.


Dilansir laman Business Insider, Senin (30/3/2015), dalam laporannya Clarke mengungkapkan bahwa fasilias WiFi gratis di kamar-kamar hotel adalah salah satu yang paling rentan terhadap serangan hacker. Secara teknis, ia selalu menemukan celah keamanan yang begitu besar di banyak fasilitas WiFi gratis hotel.


"Kenyataannya, tak ada cara yang benar-benar sempurna dalam mengakses internet. Namun begitu, secara pribadi saya akan berpikir dua kali sebelum memeriksa rekening perbankan menggunakan fasilitas WiFi hotel ataupun kafe," papar Clarke.


Clarke menyarankan agar lebih berhati-hari saat menggunakan jaringan internet publik. Usahakan jangan mengakses sesuatu yang begitu penting menggunakan fasilitas WiFi gratis, semisal transaksi perbankan, membuka data-data penting perusahaan, atau bahkan meng-upload foto ataupun video pribadi.


Gunakan fasilitas jaringan WiFi gratis untuk keperluan standar saja, seperti browsing atau mengakses media sosial. Meskipun hal itu tetap berisiko terjadi pencurian data pripadi, seperti username dan password. Namun begitu, umumnya hacker akan lebih menyasar kegiatan online yang menguntungkan secara finansial.


Selain itu, Clarke juga menyarankan agar pengguna memanfaatkan jaringan Virtual Private Networks (VPN) saat menggunakan fasilitas WiFI gratis. Penggunaan VPN akan memberikan perlindungan berupa enkripsi jalur jaringan internet yang Anda gunakan.


1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.


2. Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

UNDANG-UNDANG TENTANG CYBER CRIME


Ius Konstituendum adalah Undang-Undang yang diharapkan sebagai perangkat hukum yang mengakomodir tuntutan perkembangan teknologi serta antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang bisa ditimbulkan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Indonesia sebenarnya sudah merencanakan undang-undang khusus tentang cyber crime sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

Pasal 362 KUHP
Yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 406 KUHP
Dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pasal 282 dan 311 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

Pasal 378 KUHP
dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

Pasal 335 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

Pasal 303 KUHP
dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.


Selain UU diatas, masih ada lagi peraturan perundangan di Indonesia yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana dunia maya sebagaimana tercantum dalam UUITE.


Sumber :


http://news.liputan6.com/read/2298015/36-warga-tiongkok-anggota-sindikat-cybercrime-dibekuk-polda-metro


http://tekno.liputan6.com/read/2198950/fasilitas-wifi-gratis-di-hotel-jadi-target-utama-hacker


http://www.totaltren.com/2015/01/undang-undang-tentang-cyber-crime.html







Minggu, 03 April 2016

Televisi? Perlukah? Hiburan kah? Atau bencana bagi keluarga kita?


Media di mana seharusy menjadi informasi yang syarat dengan pelajaran yang kita bias petik. Sebaliknya  saat ini sudah sering kita menyaksikan hal2 negatif terjadi pada anak kecil. Seperti kekerasan, romansa yang seharusnya belum diketahui oleh mereka, dan sering mengucapkan kata2 yang seharusnya tidak diucapkan. Disini saya ingin membahas salah satu faktor yang mempengaruhi hal tersebut yaitu tayangan televisi.
Televisi merupakan media hiburan yang saat ini hampir dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat. Setiap menghabiskan waktu bersama keluarga, informasi terbaru, atau hiburan2 lainnya dapat kita peroleh melalui tayangan televisi. Namun saat ini banyak sekali kejadian2 yang tidak diinginkan terjadi karena dipengaruhi oleh tayangan televisi.
Disini yang dibutuhkan adalah peranan orang tua dan orang2 yang ada didalam keluarga tersebut. Orang tua haruslah bijak dalam menonton tayangan televisi, dan seharusnya orang tua juga memantau apa saja yang pantas di tonton oleh anaknya sesuai dengan umur si anak tersebut. Kecerdasan orang tua dalam memilih tayangan televisi lah yang menjadi peranan penting. Karena biasanya apa yang di tonton oleh orang tua juga di tonton oleh anak.
Sehingga kita akan mendapatkan dampak positif melalui tayangan televisi, bukan malah mendapatkan dampak negatif. karena menjadi penonton yang cerdas sangatlah penting!


Sabtu, 02 April 2016

Vespa 150 Sprint Veloce

D
iproduksi antara tahun 1969 hingga 1979 mesin Vespa Sprint 150 Veloce dirancang lebih dahsyat ketimbang Vespa 150 Sprint. Dimana salah satunya adalah dengan ditanamkannya karburator berukuran 20/20 dan saringan karburator yang diperbesar.
Perubahan lainnya adalah pada knalpot yg lebih besar sehingga menghasilkan suara berbeda dari serie sebelumnya. Dengan top speed mesin mencapai 97km/h, ukuran body Vespa 150 Sprint Veloce sama dengan Vespa 150 Sprint. Veloce memiliki model baru dalam bentuk lampu depan yang membulat dengan lingkaran 130mm dan dilindungi oleh ring lampu beraksen krum. Terdapat lampu kecil yang tersambung dengan lampu depan, berwarna hijau dikelilingi oleh ring alumunium di stang bagian atas speedometer.


Speedometerpun mengalami perubahan yang kontras dibandingkan dengan Vespa 150 Sprint. Speedometer veloce dirancang sama dengan model Vespa Super serie terakhir yang berbentuk lebih kecil (clamshell), mempunyai warna putih fascia dengan maximum angka tertera 120 km/h.


Sama halnya dengan Vespa 150 Sprint, veloce memiliki logo model baru yang berbentukhexagonal (cung) tersematkan didepan mengganti logo P/ seperti serie vespa keluaran sebelumnya.


Dengan tidak menyertakan kembali striping alumunium yang terdapat pada spakbor depan dan box kiri-kanan. Pada awal produksinya, model handgrip veloce berwarna abu-abu terang dengan lambang Piaggio hexagonal didalamnya. Pada saat perjalanan produksi warna handgrip diganti hitam juga speedometer dan karet box kiri-kanannya.


Lampu belakang yang berbentuk kotak besar seakan menyembul dari body bagian belakang berwarna merah menyala dengan reflector menyatu didalamnya dan dilindungi oleh tutup yang terbuat dari bahan plastic pada bagian atasnya dengan warna senafas warna body.

Pada perkembangannya motif tulisan bagian depan dan belakangpun ikut berubah. Tulisanvespa bagian depan menggunakan font yang lebih tegas beraksen krum dimana setiap hurufnya seakan disatukan oleh plat yang berbintik halus dan berwarna hitam dengan posisi horizontal. Sementara itu pada bagian belakang tertulis vespa v. beraksen krum ter-emboss yang dibingkai dengan bentuk segi empat memanjang dimana dasar dari tulisan tersebut berwarna hitam berbintik halus dengan posisi horizontal.


Adapun bahan dan material dari pada tulisan tersebut sama dengan serie sebelumnya.Lapisan krum terdapat pada bagian-bagian yang antara lain ring lampu depan, tutup kunci stang dan kunci box bagasi. Lapisan beraksen seng terdapat pada bagian standar, shockbreaker dan per bagian depan, baut dan mur, dan tutup bak presneleng. Aksenphosfor menghiasi shock bagian belakang (termasuk per, baut dan mur), per standar dan mur baut bagian mesin. Kesan warna metal halus terdapat pada gagang rem depan dan kopling, pedal rem belakang, gantungan barang, jengger spakbor, selahan, kunci box mesin, kuku macan dan puteran kunci tangki. Sementara itu lapisan stainless terkesan pada rumah saklar dan lis karpet karet tengah.


Adapun nomor serial body Vespa 150 Sprint Veloce terukir dibagian kiri dibawah box bagasi dengan kode VLB1T 0150001-VLB1T 0368119. Pada perkembangannya seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada beberapa bagian sebagaimana tersebut diatas, nomor serial body pindah posisi ke sebelah kanan box mesin sama seperti produk-produk piaggio era 1980?an.

Namun demikian nomor mesin tetap berada di bagian paha ayam mesin dekat pipa saluran knalpot. Bagian lain yg memiliki warna alumunium adalah velg, tromol, tutup kipas, fork depan, dan warna lapisan anti karatnya adalah abu-abu.


Seiring dengan warna-warninya kehidupan generasi 1970?an yang dikenal dengan flower generation, Piaggio menangkap semangat ini melalui pengaplikasian warna-warna cerah dalam produk Vespa 150 Sprint Veloce. Apabila pada Vespa 150 Sprint hanya tersedia satu warna saja (silver metalik), tidak demikian halnya dengan Vespa 150 Sprint Veloce.

Veloce dari tahun ke tahun memiliki option warna yang berbeda-beda antara lain sebagai berikut: 1969-1970 warna silver metalik, 1970-1971 biru, 1971-1972 metalik putih rembulan, 1972-1973 merah, 1973-1975 hijau ascot, 1975-1976 hijau valombrossa, 1976-1979 biru marine dan abu-abu polaris.











Vespa 150 Sprint Veloce
PRODUCTTION: 1969-1979

·         engine: single cylinder, 2-stroke
·         cylinder bore: 57 mm
·         piston stroke: 57 mm
·         cubic capacity: 145.45 cc
·         bhp at rpm: 8/5000
·         lubrication: 2%
·         carburetor: Dell'Orto SI 20/20
·         gears: 4
·         chassis: one-piece metal pressing
·         Tank Capacity: 7,7litres (2 US gallons)
·         mileage: 2,08l/100Km (113mpg)
·         tires: 2.75 x 9″
·         weight: 89 kg (178lbs)
·         max. speed: 97km/h (59mph)
·         VIN scheme: VLB1T 150001-36811

Vespa 150 Sprint

Dikeluarkan pada tahun 1965 hingga 1974, Vespa 150 Sprint merupakan generasi awal dari serie ini. Menggunakan salah satu keluarga mesin klasik 145.55 cc dengan penambahan cukup signifikan dalam hal kekuatan yaitu melalui besaran daya angkut yang diselaraskan dengan kecepatannya.
Kerangka body Vespa 150 Sprint sama dengan produk untuk Vespa GL, namun dengan sentuhan warna baru yakni silver metalik. Di sayap (fender) bagian kanan tersemat kataVespa Sprint tersusun miring dua baris dengan style italic handwritting terbuat dari sejenis campuran alumunium yang berefek kebiru-biruan. Begitupun halnya dengan kata dibagian belakang, tertulis 150 Sprint tersusun miring satu baris yang berbahan serta material sama seperti bagian depan dan terletak agak diatas lampu bagian belakang.
Terdapat striping lurus terbuat dari alumunium pada bagian spakbor depan, box bagasi dan box mesin yang sejajar di kiri kanannya. Dengan kunci stang berbentuk oval, Vespa 150 Sprint menggunakan 2 jenis jok sesuai dengan permintaan yaitu model jok (sadle) ganda (pengendara dan penumpang) berwarna biru tua maupun dan jok panjang (single-seater).
Adapun bagian-bagian yg berlapis krum adalah baut gagang rem depan dan gagang kopling, klakson, rumah lampu belakang, ring lampu depan, kunci stang, tutup kunci stang dan kunci tutup box bagasi. Lapisan berwarna seng terdapat pada bagian-bagian seperti standar, shock bagian depan, seluruh baut dan mur serta tutup bak kopling.

Sementara itu bagian yg beraksen posfor meliputi shock bagian belakang termasuk per, baut dan murnya, serta per bagian depan. Sentuhan metal halus terdapat pada bagian gagang rem depan dan kopling, pedal rem belakang, gantungan barang, kuku macan, jengger depan, selahan, kunci (pengkait) box mesin, gagang kran bensin, dan lis sayap depan. Bagian yg bernuansa stainless adalah rumah saklar dan lis karpet tengah yang terbuat dari karet.

Dengan stang (handlebar) model kotak seperti GL dan Super serta speedometer oval, adapun nomor serial body Vespa 150 Sprint terukir dibagian kiri dibawah box bagasi dengan kode VLB1T 1001-VLB1T 1205477 dan nomor mesin di bagian paha ayam mesin dekat pipa saluran knalpot diawali dengan kode VLB1M. Bagian-bagian lain yg memiliki warna berkesan alumunium meliputi velg, tromol depan dan belakang, tutup kipas, fork depan. Sementara itu warna lapisan anti karatnya adalah abu-abu.
















  • Vespa 150 Sprint
  • PRODUCTTION: 1965-1974

  • ·         engine: single cylinder, 2-stroke
  • ·         cylinder: bore 57,0 mm
  • ·         piston stroke: 57,0 mm
  • ·         cubic capacity: 145.45 cc
  • ·         bhp at rpm: 2/4800
  • ·         lubrication: 2%
  • ·         carburetor: Dell'Orto SHB 16/10
  • ·         gears 4
  • ·         chassis: one-piece metal pressing
  • ·         Tank Capacity: 7,7litres (1.97 US gallons)
  • ·         mileage: 2,1l/100Km (112mpg)
  • ·         tires: 3.5 x 10″
  • ·         weight: 89 kg (172lbs)
  • ·         max. speed: 94 km/h (57mph)
  • ·         Engine scheme: VLB1M
  • ·         VIN scheme: VLB1T 1001-1205477

CARA MENGOLAH SUSU MURNI BERANEKA RASA

Susu merupakan minuman yang lazim di konsumsi semua orang,karena asupan pertama yang di konsumsi oleh umat manusia adalah susu. Tak jarang juga masa pertumbuhan di waktu kecil identik dengan mengonsumsi susu. bahkan tak sedikit orang yang telah mengonsumsi susu seiring pertumbuhanya hingga umur yang tak terbatas. Selain menyehatkan ,susu juga dapat membantu menjaga kondisi tubuh supaya tetap fit. Untuk saat ini susu di olah menjadi beberapa hidangan, seperti aneka susu aneka rasa ,mie kuah susu, es krim , puding susu dan masih banyak lagi .
Oahan susu yang cukup heppening saat ini adalah minuman susu aneka rasa,seperti susu rasa strawberry, coklat royal, oreo, tiramisu, milo DLL.UNtuk membuat minuman susu aneka rasa yang enak, maka bahan utama berupa susu harus sangat di perhatikan. Sebaiky susu segar yang berasal dari ternak susu perah . Karena kemurnian susu perah lebih terjaga  baik susu UHT  atau full cream yang biasanya sudah di tambahkan zat zat tertentu. Biasanya juga memerah sapi dilakukan sebanyak 2x dalam 1 hari pagi hari dan siang menjelang sore.
A.      Cara Memasak Susu Murni :
1.         Saring susu murni dengan saringan teh agar bersih dari kotoran yang mungkin ikut  terlarut.
2.         Panaskan susu murni dengan api kecil ato sedang, sambil diaduk perlahan agar susu tidak pecah.
3.         Panaskan susu murni sampai dengan suhu 75 C agar kuman patogen yang mungkin ada dalam susu saat proses pengambilan mati. Jika tidak memiliki termometer untuk mengukur suhunya, susu murni 1 liter direbus sekitar  5 menit.
4.         Jangan memanaskan susu murni sampai mendidih, karena dapat merusak kasein susunya.
5.         Untuk menghindari susu pecah tanpa harus mengaduknya terus menerus, letakkan mangkuk dari bahan kaca yang tahan panas di dalam panci dengan posisi telungkup.
6.         Agar susu tidak menempel pada panci selama pemanasan, sebelumnya panci diolesi margarin pada sisi dalamnya.

B.       Cara Mengolah Susu Sapi Murni Menjadi Susu Aneka Rasa
1.         Siapkan alat seperti blender, sendok makan dan cangkir ukur ,dan gelas saji.
2.         Siapkan juga bahan utama susu, gula cair, perasa susu aneka rasa ,dan es batu. 
3.         Tuangkan 150ml susu ke dalam blender.
4.         Tambahkan 1 sendok makan gula cair (bisa di tambahkan sesuai selera).
5.         Masukan perasa yang kita inginkan baik rasa strawberry, coklat royal, oreo dan lain sebagainya
6.         Blender secara merata dan sampai tercampur merata.
7.         Tuangkan susu ke dalam gelas yang sudah di isi dengan es batu 
8.         Siap di sajikan dan siap di nikmati,
C.       Cara Menyimpan Susu Murni
1.         Sebelum menyimpan susu murni sebaiknya susu murni telah direbus ( seperti langkah di atas), kemudian diamkan sejenak agar dingin.
2.         Susu murni dapat disimpan pada suhu 4-10 C, letakkan pada kulkas di bagian pendingin bukan di freezer. Susu ini dapat tahan 3-4 hari.
3.         Saat penyimpanan susu murni diletakkan dalam wadah yang tertutup, seperti dikemas dalam plastik atau dimasukkan ke dalam botol dan ditutup rapat agar aroma dan rasanya tetap terjaga. Karena sifat susu dapat menyerap semua aroma  makanan yang tersimpan di dalam kulkas.
4.         Untuk mengetahui susu masih baik atau tidak untuk dikonsumsi, jangan lupa untuk selalu mencicipinya terlebih dahulu sebelum meminumnya. Susu murni memiliki rasa manis karena kandungan laktosanya, dan sedikit asin karena kasein yang ada di dalamnya.